Bea Cukai Malang Awali Operasi Gempur Rokok Ilegal

    Bea Cukai Malang Awali Operasi Gempur Rokok Ilegal

    Malang, Operasi Gempur Rokok Ilegal berskala nasional kembali dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei hingga 1 Juli 2023. Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Pada Selasa dan Rabu tanggal 16-17 Mei 2023

    Bea Cukai Malang mengawali operasi Gempur dengan kegiatan patroli darat, yakni melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal.  Pertama Tim melakukan pemeriksaan di Jasa ekspedisi di Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 

    Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman 780 bungkus rokok, dengan total 15.600 batang, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Glori Mild tanpa dilekati pita cukai. 

    Tim juga melakukan pemeriksaan di Jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman 800 bungkus rokok, dengan total 16.000 batang, Jenis SKM merek Havana Bold tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan di Jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. 

    Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok jenis SKM berbagai merek sebanyak 2.550 bungkus, dengan total 51.000 batang tanpa dilekati pita cukai. 

    Setelah kegiatan tersebut, Tim melanjutkan kegiatan patroli darat pada jalur distribusi dan melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap Mobil Sarana Pengangkut dengan terperiksa Sdr. FA selaku sopir dan rekannya Sdr. AF. 

    Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati rokok tanpa pita cukai, Jenis SKM berbagai merek sebanyak 7.600 bungkus dengan total 152.000 batang. Tim kemudian melakukan penindakan serta membawa barang-barang bukti penindakan ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

    Pada saat melakukan pemeriksaan dan pencegahan ini, Tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal. Dari hasil penindakan tersebut terdapat total 234.600 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 294.423.000, 00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 156.947.400, 00. Yud99

    malang
    Wahyudi Arif Firmanto

    Wahyudi Arif Firmanto

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkades Serentak, Polres Malang...

    Artikel Berikutnya

    Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap...

    Komentar

    Berita terkait